Contoh Surat Perjanjian Investasi Sederhana – Contoh Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil – Berbagai jenis surat perjanjian telah kita bahas pada beberapa artikel sebelumnya. Mulai dari Perjanjian Jual Beli Tanah, dari Perjanjian Sewa Mobil hingga Perjanjian Hutang. Ada satu lagi surat persetujuan yang akan kami bahas dalam artikel ini. Pokok bahasan yang akan kami bawa ke dalam agenda dalam artikel ini adalah tentang Contoh Perjanjian Bagi Hasil.
Secara keseluruhan, Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil ini tidak jauh berbeda dengan beberapa perjanjian yang telah kita bahas sebelumnya. Namun sebelum kita masuk ke dalam sistematika penulisan Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil ini, alangkah baiknya jika kita mengetahui syarat-syarat hukum dari surat perjanjian berikut ini:
Daftar Isi
Contoh Surat Perjanjian Investasi Sederhana
Setelah mengetahui syarat sahnya nota kesepahaman, berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil:
Pengertian Dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Apartemen
Seperti biasa, rasanya tidak lengkap jika hanya membahas teori tanpa tahu persis seperti apa bentuk Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil. Oleh karena itu berikut kami berikan contoh Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil sebagai bahan referensi bagi para pembaca sekalian:
Dalam perjanjian kerjasama ini, Pihak Kedua meminjam sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama untuk usaha pembibitan dan pemeliharaan ikan lele.
Keuntungan Pihak Kedua dari penjualan 5% atau Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pihak Pertama selama 1 bulan.
Jika Pihak Kedua gagal mengembalikan uang dalam waktu dua bulan, komisi akan diberikan kepada Pihak Pertama.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Kedua belah pihak bersama-sama sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama komersial dengan ketentuan yang diatur dalam klausul berikut: 1 [Perjanjian Investasi Kecil] PERJANJIAN KERJASAMA INTERNET MARKETING PT GLODOK SUKSES NIAGA INTERNUSA NO: IIM.Vk Hari ini tanggal… bulan.. . tahun…, bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama :… (Pihak PT GSNI) Tempat/Tanggal Lahir :… Alamat : No KTP :… Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama :.. . dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Ketentuan Umum 1. PIHAK KEDUA menyediakan dana kepada PIHAK PERTAMA, yang selanjutnya disebut REKSA DANA. 2. PIHAK PERTAMA akan menerima REKSA DANA dalam bentuk uang dari PIHAK KEDUA untuk digunakan oleh PIHAK PERTAMA selama jangka waktu yang disepakati. 3. PIHAK PERTAMA akan menguntungkan PIHAK KEDUA dalam Perjanjian Investasi Halaman 1
2 REKSA DANA yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA selanjutnya disebut PENGEMBALIAN DANA. 4. PIHAK PERTAMA menjamin dan bertanggung jawab atas pengembalian REKSA DANA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 pada akhir jangka waktu yang disepakati. 5. PIHAK KEDUA menjamin bahwa dana yang diberikan bebas dari cacat hukum dan membebaskan PIHAK KESATU dari segala tuntutan hukum. Pasal 2 Reksa Dana 1. Jumlah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 1 angka 1 adalah sebesar Rp. XXXX,- (xxx rupiah). 2. Reksa dana, ………………………………………………………………………………………. ……………………… …………………………………………………………………………. ……………………………………………………………… …………………………………………. ……………………………………………………………………………………………… …………. …………………………………………………………………………………………………. ……… pada titik berwarna (!). Jangka waktu investasi yang disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 adalah X (x) tahun. 2. Tanggal mulai jangka waktu penanaman modal adalah tanggal diterimanya uang pada ayat 2 pasal 2 oleh ORANG PERTAMA. xxxx xxxx persen) setiap tahun. 2. Pengembalian akan diberikan setahun sekali bersamaan dengan pengembalian Reksa Dana. 3. Pengembalian dan pengembalian Reksa Dana akan ditransfer ke rekening dengan nomor rekening PIHAK KEDUA… bank… Cabang… akan menerima Bonus Partisipasi dari PIHAK PERTAMA atas nama PIHAK KEDUA. Bentuk Perjanjian Investasi Halaman 2
3 barang dan jumlahnya akan dicatat dalam rupiah pada saat dimulainya jangka waktu penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 3. 5. PIHAK KEDUA akan menerima Premi Tahunan dari PIHAK PERTAMA berupa barang yang akan diberikan dalam setiap 1 (satu) tahun masa investasi, kecuali masa investasi telah berakhir, dan jumlahnya akan dicatat dalam rupiah. 6. Bonus Partisipasi dan Bonus Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan 5 merupakan barang non tunai yang bentuk dan nilainya dapat berubah sewaktu-waktu, dan PIHAK PERTAMA berhak menggantinya dengan barang lain yang sejenis. . nilai jika pasokan tidak mencukupi atau karena alasan lain. Pasal 5 Cara Pengelolaan 1. PIHAK PERTAMA mengelola dana dengan memasarkan berbagai barang yang menguntungkan. 2. Pemasaran barang melalui media internet marketing milik PIHAK PERTAMA dan media internet lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK KEDUA tidak berhak mengintervensi dengan cara apapun proses pengelolaan dana oleh PIHAK PERTAMA. 4. Segala resiko kerugian yang berkaitan dengan pemasaran barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 5. Barang yang akan dipasarkan adalah barang yang tidak melawan hukum. Pasal 6 Pembatalan Penanaman Modal 1. PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA berhak membatalkan kerjasama dengan alasan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. 2. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan investasi yang sedang berjalan apabila pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal 5 gagal. 3. Pembatalan harus dilakukan secara tertulis dan para pihak harus diberitahukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. 4. Pembatalan oleh PIHAK KEDUA sebelum berakhirnya jangka waktu memberikan kesempatan kepada PIHAK PERTAMA untuk menunda pengembalian Perjanjian Investasi DANA.
Dalam hal stok barang yang diperoleh dengan menggunakan Dana Investasi 4 belum habis, didukung dengan bukti yang ada paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 5. Pembatalan oleh PIHAK KEDUA sebelum berakhirnya jangka waktu akan dikenakan denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari total pengembalian yang diterima PIHAK KEDUA. 6. Pembatalan oleh PIHAK KEDUA sebelum berakhirnya jangka waktu akan dikenakan sanksi dengan mengembalikan semua bonus yang diterima sebagaimana ditentukan dalam ayat 4 dan 5 pasal 4, dalam bentuk nilai rupee yang dicatat pada saat diserahkan oleh . PIHAK SATU. 7. Pembatalan oleh PIHAK PERTAMA sebelum berakhirnya jangka waktu akan mengembalikan Reksa Dana secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, tanpa dikurangi biaya apapun kepada PIHAK KEDUA. 8. Pembatalan juga dapat terjadi dalam hal force majeure diatur dalam Pasal 8. Pasal 7 Ahli Waris & Pengalihan 1. Apabila PIHAK KEDUA mengalami cacat tetap atau meninggal dunia sebelum berakhirnya jangka waktu, maka proses pembatalan dilanjutkan oleh ahli warisnya. PIHAK KEDUA, yaitu atas nama… berdasarkan status hubungan… telah ditunjuk sebagai PIHAK KEDUA. 2. Para ahli waris telah sepenuhnya menyetujui apa yang akan berlaku untuk kontrak ini. 3. Kerjasama dapat dialihkan oleh PIHAK KEDUA kepada orang lain setelah mendapat persetujuan PIHAK PERTAMA dan apa yang telah dilaksanakan dalam perjanjian ini. Pasal 8 Keadaan Kahar 1. Dalam hal terjadi ketidakmungkinan, halangan atau halangan terhadap pelaksanaan Persetujuan ini karena kejadian-kejadian di luar kendali manusia, perang, huru hara, pemogokan, pembatasan pekerjaan, Perjanjian Investasi.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Permodalan
Dalam hal terjadi gangguan transportasi dan para pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara waktu pelaksanaan kontrak ini sampai ketidaknyamanan, hambatan atau hambatan tersebut berakhir. 2. Apabila pelaksanaan perjanjian ini seluruhnya atau sebagian terhambat atau tertunda karena hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, PIHAK PERTAMA bersedia mengganti seluruh Reksa Dana, jika ada, dari PIHAK KEDUA. Bukan pembagian keuntungan atau pengembalian Reksa Dana. Itu akan dikurangi dengan pembagian pendapatan yang diterima oleh PIHAK KEDUA. 3. Terhadap tata cara pengembalian Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat 2, akan dilakukan pembahasan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA mengenai proses atau jangka waktu pengembalian. Pasal 9 Lain-lain 1. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, baik dalam penerapannya maupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam Perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut seluas-luasnya. mungkin. mungkin melalui negosiasi. 2. Apabila perundingan telah dilakukan oleh kedua belah pihak tetapi ternyata tidak dapat mencapai kata sepakat, Para Pihak sepakat bahwa segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 3. Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam kontrak ini akan ditentukan melalui perundingan tersendiri apabila diperlukan dan dianggap perlu di kemudian hari dan akan ditentukan tersendiri dengan adendum yang mengikat kedua belah pihak, akan direkatkan dan menjadi satu kesatuan. dari perjanjian. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Untuk itu surat perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup yang berlaku sejak tanggal penandatanganan. Perjanjian Investasi Halaman 5
6 Saya telah membaca, memahami dan menerima semua ketentuan dalam perjanjian ini. Diselenggarakan pada hari Kamis di Jakarta… Pihak Pertama Perjanjian Investasi Pihak Kedua ( Pihak PT GSNI ) ( Pihak Investor ) Page 6
PT GLODOK SUKSES NIAGA INTERNUSA INTERNET MARKETING INVESTASI PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI NO: IIM.V1-4.201410.0201 Pada tanggal 2 Oktober 2014, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama:…
PERJANJIAN KERJASAMA INTERNET MARKETING PT GLODOK SUKSES NIAGA INTERNUSA Hari ini… bulan… tahun…, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama :…Pihak PT GSNI… Tempat/Tanggal
Contoh Surat Perjanjian Investasi Sederhana
Contoh surat perjanjian kerjasama investasi, surat perjanjian investasi sederhana, contoh surat perjanjian investasi dana, contoh surat perjanjian investasi modal sederhana, contoh surat perjanjian investasi modal, surat perjanjian kerjasama investasi, contoh surat perjanjian investasi uang, contoh surat perjanjian investasi usaha, contoh surat perjanjian investasi modal usaha, surat perjanjian investasi bagi hasil, contoh surat perjanjian investasi syariah, contoh surat perjanjian investasi