Sim A Umum Untuk Mobil Apa Saja – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi khususnya di Indonesia merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang ingin mengemudikan berbagai jenis kendaraan dengan aman. Pengamanan ini menitikberatkan pada sisi hukum yang didirikan di Indonesia.
Sebagaimana telah tertulis dalam pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan berbagai kendaraan bermotor tanpa SIM akan dikenakan sanksi atau sanksi pidana berupa ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan. . atau pembayaran denda paling banyak satu juta rupiah. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memiliki surat izin mengemudi.
Daftar Isi
Sim A Umum Untuk Mobil Apa Saja
Apalagi bagi Anda yang ingin mengetahui tentang SIM, dimana SIM sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya adalah SIM A yang merupakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan. Nah, jika Anda ingin mengetahui tentang SIM A khusus untuk mobil di antara jenis SIM lainnya, silakan baca artikel ini sampai akhir agar Anda tidak ketinggalan sedikit informasi tentang izin mengemudi di Indonesia.
Sat Lantas Polres Atam Sosialisasikan Tentang Pembuatan Sim
Di Indonesia, ada 2 jenis surat izin kendaraan bermotor, yaitu surat izin umum dan surat izin mengemudi untuk perorangan. Tentunya setiap SIM dibuat untuk tujuan yang berbeda dan memiliki syarat dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga Anda tidak salah memilih jenis SIM yang akan dibuat saat melakukan registrasi SIM baik secara online maupun offline.
Sedangkan untuk SIM A sendiri tentunya diperuntukan bagi orang yang mengendarai jenis kendaraan berupa mobil, namun berat total mobil dengan SIM A tidak lebih dari 3,5 ton.
SIM tipe B1 digunakan untuk orang yang mengendarai mobil penumpang dan barang pribadi dan beratnya tidak melebihi 3,5 ton. Umumnya kendaraan yang dimaksud saat ini memiliki SIM B1, seperti bus dari perorangan atau angkutan barang, dan selain untuk penginapan juga merupakan salah satu jenis SIM B.
SIM kelas B2 ditujukan untuk Anda yang mengendarai kendaraan seperti trailer, alat berat, truk trailer individu. Berat maksimum kendaraan penarik ini lebih dari 1 ton.
Ternyata Pemilik Sim Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang Di Sim Keliling, Kenapa Ya?
Berikut ini adalah SIM terutama untuk orang Indonesia, dimana SIM C untuk kendaraan seperti sepeda motor sangat dibutuhkan oleh banyak orang karena banyak orang yang menggunakan kendaraan seperti sepeda motor khususnya di Indonesia. Namun ada pembagian untuk 3 kategori SIM C berdasarkan beban cc dan kapasitas silinder, seperti:
SIM D dirancang khusus untuk Anda yang mengendarai kendaraan khusus. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitas bahkan bagi penyandang disabilitas dan mereka dapat mengendarai mobil dan membuat SIM D dan juga mendapatkan perlindungan lalu lintas.
Jika Anda sudah mengetahui jenis-jenis SIM individu, berikut ini akan dibahas SIM tujuan umum. Berdasarkan namanya, SIM ini sebenarnya digunakan untuk kendaraan kepentingan umum, misalnya kendaraan untuk angkutan barang dan orang yang tujuan utamanya untuk kepentingan komersial. Nah, ada 3 jenis surat izin mengemudi umum bagi kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan, antara lain:
SIM A biasanya digunakan untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor, dan berat total kendaraan tidak boleh melebihi 3,5 ton.
Sim B2 Umum
Untuk SIM B1 umumnya digunakan oleh orang yang mengendarai kendaraan bermotor penumpang atau mengangkut barang untuk tujuan komersial, karena berat yang diizinkan bisa lebih dari 1 ton.
Selanjutnya adalah SIM B2 Umum. Dimana SIM yang digunakan adalah untuk orang yang mengendarai kendaraan yang menderek atau memiliki gandengan. Berat maksimal kendaraan bisa lebih dari 1 ton.
Berikut adalah informasi mengenai jenis atau golongan surat izin mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan cara ini, Anda dapat mengetahui dan menyesuaikan jenis SIM yang Anda butuhkan dengan kebutuhan pribadi Anda. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menjadi tanda bahwa Anda adalah masyarakat yang taat aturan dan taat hukum, memiliki Surat Izin Mengemudi akan membuat perjalanan Anda nyaman dan tentram karena Anda menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. , Jakarta – Pengemudi truk merupakan salah satu elemen kunci bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, mengingat lebih dari 70 persen kargo negara diangkut melalui jalur darat.
Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian terhadap pengemudi truk, UD Trucks Indonesia mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis bagi pengemudi truk. Program ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas jalan raya.
Cara Membuat Sim Mobil, Mudah Dan Nggak Repot
Di antara 60 pengemudi truk yang dipilih, Mahfud adalah salah satunya, pengemudi yang setiap hari mengendarai truk Quester ini untuk mendapatkan SIM Umum B2 secara gratis.
Mahfud yang telah bekerja sebagai sopir truk selama hampir 25 tahun mengungkapkan, mendapatkan SIM B2 bukanlah hal yang mudah. Pasti ada proses dan tahapan yang harus dilalui.
“Waktu pertama dapat SIM A saya sendiri. Setelah dua tahun, saya langsung dapat SIM B. Posisi saya masih kernet,” kata Mahfud saat ditemui di Terminal Tanah Merdeka, Cilincing, Selasa (3/4/2018). ). ) setelah seremonial penyerahan SIM gratis dari UD Trucks Indonesia.
Pria berusia 45 tahun ini mengaku belum mengeluarkan surat izin mengemudi. Dia telah memperpanjangnya empat kali, dan ketika dia melakukan sesuatu yang baru, dia selalu mengikuti metode yang ada.
Lokasi Layanan Sim Keliling Sukabumi Hari Ini
“Saya kernet sejak umur 12 tahun, lumayan buat ngumpulin uang buat SIM 17 tahun. Dari SIM A ke SIM B1 jelas dulu, soalnya saya bawa mobil besar, bukan kernet. mobil kecil.” dia berkata.
* Kebenaran atau Hoax? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang tersebar, silahkan WhatsApp Verifikasi Fakta nomor 0811 9787 670 hanya dengan mengetikkan kunci yang diinginkan.
“Kalau yang plat kuning wajib punya SIM Umum B1 atau Umum B2. Kalau Jenderal B1 tidak bisa bawa gandengan bawa mobil boks, mobil yang tidak diderek. Kalau B2 khusus untuk gandengan atau gandengan. SIMnya,” kata Mahfud.
Dalam proses pembuatan SIM, Mahfud mengikuti prosedur yang ada di Samsat Daan Mogot. Mulai dari pendaftaran, ujian teori dan ujian praktek.
Sim A Umum
“Awalnya kita daftar, kita langsung cek mata, foto-foto untuk cek mata, lalu kita ke kamp latihan mobil, kita naik truk. Kita bolak balik, lalu kita lewat, kita dapat semacam sertifikatnya, lalu kami bawa ke simulator,” ujarnya.
Terkait tahap pembuatan SIM, Direktur Pemasaran dan Perencanaan Bisnis UD Trucks Christine Arifin mengatakan pihaknya mengikuti prosedur dari kepolisian dan memulai proses pengujian di Daan Mogot pada 26 Maret lalu.
“Untuk pendataan, sebelumnya dan prosesnya di Daan Mogot pada 26 Maret. Kami kumpulkan 60 pengemudi, ada psikotes, tes kesehatan, ada juga simulasi. Ada juga pelatihan keamanan,” kata Christine.
Menurutnya, pengemudi yang terlibat dalam program ini tidak dibatasi usia dan berbeda dalam pembuatan SIM sesuai dengan sertifikasi pengemudi.
Contoh Pengisian Formulir Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (sim)
“Kita sudah campur, jadi tidak ada syarat umur, tapi hanya sesuai syarat dari pihak kepolisian. Jadi kalau ada yang benar-benar ingin jadi sopir, kita bantu buatkan sim B, karena mungkin sebelum dia punya sim B1, kita. punya B2, atau hanya punya sim B1. sim A, mari kita bantu buatkan SIM B1,” ujarnya. SIM adalah tanda bukti registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Polisi kepada seorang pengemudi tergantung dari jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Selain itu, pengemudi harus memastikan bahwa mereka sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan mahir dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
1. SIM A, mengemudikan mobil penumpang dan barang-barang pribadi dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kilogram.
2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang-barang pribadi dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
Begini Cara Perpanjang Sim Secara Online Dan Offline
3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor, menarik gerobak tempel atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk gerobak tempel atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram
1. SIM A Generale, untuk mengemudikan kendaraan penumpang umum dan barang umum dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.
2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor, menarik tambalan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan tambal sulam atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Soal Soal Ujian Sim Dan Kunci Jawabannya
SIM Internasional diterbitkan bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar negeri berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penetapan kelas SIM Internasional dilakukan dengan cara menampilkan stempel pada kolom di sebelah foto pemilik dan diterbitkan sesuai kelas SIM yang dimiliki.
Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita terbaru setiap hari dari . Bergabunglah dengan grup Telegram “News Update” dengan mengklik tautan https://t.me/comupdate, lalu bergabung. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.
Berita terkait Cara Pastikan Konsultan Pajak Terdaftar Ditjen Pajak7 Kesalahan di Pagi Hari yang Dapat Mengganggu Produktivitas Global coronavirus update 7 Maret 10 negara dengan kasus tertinggi | WHO: Vaksinasi Tidak Lepas Batch Pra-Kerja 13 Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Ini Tips Lolos Daftar Negara Yang Konfirmasi Varian Baru Virus Corona B.1.1.7
Lokasi Sim Keliling Jakarta, Catat Waktunya
Jixie menemukan berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita ini disajikan sebagai berita pilihan yang paling sesuai dengan minat Anda.
Data Anda akan digunakan untuk verifikasi akun saat Anda membutuhkan bantuan atau saat terdeteksi aktivitas yang tidak wajar pada akun Anda., Jakarta – Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM harus disesuaikan dengan kendaraan yang akan dikemudikan pengemudi. Berdasarkan pasal 1 angka 23 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seorang pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) dapat disebut sebagai “pengemudi” apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di Indonesia, ada lima jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D. Dari kelima jenis tersebut, ada dua klasifikasi SIM yaitu perorangan dan umum. Nomor SIM Umum
Buat sim a umum, loker driver sim b2 umum, perpanjang sim b1 umum online, lowongan kerja sim b2 umum, loker sim b2 umum terbaru, biaya buat sim a umum, sim a untuk mobil apa saja, biaya pembuatan sim b2 umum, bikin sim b1 umum online, sim mobil b1 umum, sim b2 umum untuk, loker driver sim b1 umum